Pada bulan Agustus 1958, perlawanan PRRI dinyatakan berakhir dan pemerintah pusat di Jakarta berhasil menguasai kembali wilayahwilayah yang sebelumnya bergabung dengan PRRI. Keputusan Presiden RI /1961 kemudian menetapkan pemberian amnesti dan abolisi bagi orangorang yang tersangkut dengan pemberontakan, termasuk PRRI.